CISAAT - Menjelang
hari akhir masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Cibatu Kecamatan
Cisaat Kabupaten Sukabumi, 11 Formulir yang pernah diminta oleh bakal calon
(balon) Kades Cibatu yang ingin turut meramaikan bursa pemilihan kepala desa
(pilkades) di ajang pilkades serentak Kabupaten Sukabumi 2019 hingga pukul
15.30 wib, belum sepenuhnya dikembalikan.
"Pada jam 15.30
ini baru 7 orang yang sudah mengembalikan, sekaligus meyerahkan berkas,"
ujar sekretaris panitia Pilkades Cibatu, Cecep Rahman, kepada Wartawan, Rabu
(18/9/2019), di Kantor Sekretariatnya.
Meski, tambah Cecep,
ada perpanjangan batas waktu hingga 24 September 2019 bagi balon kades yang
belum memenuhi persyaratan. "Terutama bagi balon kades yang kurang dari
dua peserta," ungkapnya.
Cecep menambahkan
dari sejumlah bakal calon kades, terlebih yang sudah menyerahkan berkas adalah
orang-orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan mewakili struktur
pemerintah desa itu sendiri.
"Ada wakil dari
ke-RW-an, wakil dari lembaga masyarakat, wakil dari kepemudaan, BUMDES dan
lain-lain. Pokoknya lengkap, lah," akunya.
Panitia Pilkades
Cibatu Cisaat juga mengaku bangga, lantaran berhasil meyakinkan kepada
masyarakat agar turut andil dalam melaksanakan kegidupan berdemokrasi di
desanya.
0 Comments
Komentar yang santun akan sangat kami hargai